Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang

Menurut Peraturan Walikota Semarang Nomor 121 Tahun 2021 (Pasal 4), tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang

Berdasarkan Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut untuk melaksanakan tugas pokok tersebut:

  • Perumusan kebijakan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, serta UPTB.
  • Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota.
  • Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program kegiatan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, serta UPTB.
  • Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Badan.
  • Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA).
  • Penyelenggaraan kerja sama Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, serta UPTB.
  • Penyelenggaraan kesekretariatan Badan.
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, serta UPTB.
  • Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, serta UPTB.
  • Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Informasi Selengkapnya, bisa dilihat pada dokumen dibawah ini

post tags :
Views: 175

Leave A Comment