pengaduan kota semarang 2

Di era digital seperti sekarang, warga Kota Semarang tidak lagi perlu bingung atau ragu saat menghadapi masalah pelayanan publik. Jalan berlubang, lampu jalan padam, sampah menumpuk, banjir, atau keluhan administrasi kependudukan—semua bisa dilaporkan dengan mudah, cepat, dan transparan melalui Lapor Semar Solusi AWP.

Sistem pengaduan ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Semarang yang diluncurkan dan ditingkatkan pada April 2025 oleh Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. “Lapor Semar Solusi AWP” hadir sebagai wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan langsung kepada Walikota. Nama “Semar” diambil dari tokoh pewayangan yang bijaksana, melambangkan harapan agar setiap pengaduan diselesaikan dengan bijak dan solutif.

  • Pelapor menyampaikan permasalahan melalui kanal yang sudah disarankan,
  • Pengelola Lapor Semar Solusi AWP menerima dan meneruskan aduan masyarakat ke dinas yang berwenang,
  • Perangkat Daerah/BUMD melakukan verifikasi dan menjawab aduan respon awal dan dilakukan rapat dan diskusi penyelesaian,
  • Perangkat Daerah/BUMD memberikan tanggapan kepada masyarakat dan mengirimkan bukti tindak lanjut.

Aduan yang dilaporkan akan ditindak lanjut dalam:
1 hari verifikasi admin,
5 hari proses tindak lanjut,
10 hari penyelesaian tindak lanjut,
Selesai bersyarat untuk tindak lanjut yang membutuhkan perencanaan penganggaran.

Whatsapp 081215000512,
Website laporsemar.semarangkota.go.id,
Aplikasi Playstore Lapor Semar,
Website SP4N Lapor! laporsemar.lapor.go.id

Pelapor dapat memantau progres tindak lanjut aduan melalui notifikasi secara realtime,
Pelapor mendapatkan perlindungan data pribadi,
Pengaduan dimonitor secara langsung oleh Wali Kota,
Laporan menjadi basis perencanaan pembangunan kota.

tata cara melakukan pengaduan
post tags :
Views: 58

Leave A Comment