bambang pramusinto

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang
Dr. BAMBANG PRAMUSINTO, SH,S.IP,M.Si

Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang

Tugas pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Susunan Organisasi

Sumber Daya Manusia

Data per akhir desember 2025

Menurut Pendidikan Jumlah
SD 0
SMP 0
SMA 5
D-3 2
S-1 30
S-2 9
S-3 1
Jumlah Total 47
Menurut Pangkat / Golongan Jumlah
Pembina Utama Muda (IV/c) 1
Pembina Tk.I (IV/b) 1
Pembina (IV/a) 5
Penata Tk.I (III/d) 7
Penata (III/c) 1
Penata Muda Tk.I (III/b) 1
Penata Muda (III/a) 5
Pengatur Tk.I (II/d) 3
Pengatur (II/c) 2
Pengatur Muda Tk.I (II/b) 0
Pengatur Muda (II/a) 0
PPPK 14
Non ASN 0
Outsourcing 7
Jumlah Total 47

Data pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kesbangpol

Laporan harta kekayaan pejabat Kesbangpol yang telah dilaporkan ke KPK

Profil Pimpinan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Susunan Organisasi Badan, terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
  3. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
  4. Bidang Politik Dalam Negeri;
  5. Bidang Ketahanan  Ekonomi,  Sosial,  Budaya,  Agama  dan  Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
bambang pramusinto
Dr. BAMBANG PRAMUSINTO, SH,S.IP,M.Si

Kepala

agusjt
AGUS JOKO TRIYONO, S.STP, M.M

Sekretaris

AGUNG NURUL FALAQ ADI WIBOWO, S.E., M.A.P.
AGUNG NURUL FALAQ ADI WIBOWO, S.E., M.A.P.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan

MOCH AGUS ROCHMATULLAH GUNDAR, ST,MT
MOCH AGUS ROCHMATULLAH GUNDAR, ST,MT

Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa

ROZIKHAH, SH, M.Si

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri

WIWOHO BUDI HARTONO, SH.MM
WIWOHO BUDI HARTONO, SH.MM

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

informasi badan publik

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Kerja

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dan UPTB.

fungsi:

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  3. pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi tugas-tugas kesekretariatan, Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dan UPTB;
  4. pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dan UPTB;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  6. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan kesekretariatan Badan;
  7. pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, pengelolaan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan UPTB;
  8. pelaksanaan  koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  9. pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja Badan;
  10. pelaksanaan  kegiatan     penyusunan     bahan     Laporan     Keterangan Pertanggungjawaban Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Badan;
  11. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Badan;
  12. pelaksanaan kegiatan penatausahaan aset dan barang milik daerah Badan;
  13. pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Badan;
  14. pelaksanaan  fasilitasi   pengelolaan   dan   penyiapan   bahan   tanggapan pemeriksaan/pengawasan;
  15. pelaksanaan kegiatan pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan barang milik daerah Badan;
  16. pelaksanaan  kegiatan  fasilitasi  Reformasi  Birokrasi,  pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan serta pengembangan inovasi Badan;
  17. pelaksanaan  kegiatan   fasilitasi   kelembagaan,   analisis   kebijakan   dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta manajemen sumber daya Badan;
  18. pelaksanaan kegiatan tata kelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Badan;
  19. pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Badan;
  20. pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Badan;
  21. pelaksanaan  kegiatan    pengelolaan    perencanaan    dan    administrasi kepegawaian, pendidikan  dan  pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
  22. pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Badan;
  23. pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum Badan;
  24. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Badan;
  25. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  26. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala   Bidang   Ideologi,   Wawasan   Kebangsaan   dan   Karakter   Bangsa mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas   Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara dan Karakter Bangsa.

fungsi:

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  3. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. pelaksanaan  kegiatan  penyusunan  kebijakan  Bidang  Ideologi,  Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
  5. pelaksanaan kegiatan pembinaan ketahanan ideologi negara dan pendidikan wawasan kebangsaan;
  6. pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan Ketahanan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  7. pelaksanaan kegiatan penanaman, pengembangan dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan dalam rangka peningkatan nasionalisme;
  8. pelaksanaan kegiatan fasilitasi perubahan kebijakan terkait dengan masalah wawasan kebangsaan;
  9. pelaksanaan kegiatan kerja sama guna pengembangan wawasan dan nilai-nilai kebangsaan;
  10. pelaksanaan kegiatan peningkatan kesadaran bela negara;
  11. pelaksanaan kegiatan koordinasi aparatur pemerintah kota, partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya, dan organisasi pers dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara;
  12. pelaksanaan kegiatan upacara hari Bela Negara;
  13. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pembauran kebangsaan;
  14. pelaksanaan kegiatan fasilitasi Forum Pembauran Kebangsaan;
  15. pelaksanaan kegiatan Forum Dialog Pelestarian Bhineka Tunggal Ika;
  16. Pelaksanaan kegiatan pembentukan dan pelestarian karakter bangsa;
  17. pelaksanaan kegiatan pengembangan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
  18. menyiapkan kegiatan  penyusunan  data  dan  informasi  Bidang  Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
  19. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
  20. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; dan
  21. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi kegiatan Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi, dan Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik.

a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkung tanggungjawabnya;

c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;

d. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Bidang Politik Dalam Negeri;

e. pelaksanaan bahan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;

f. pelaksanaan   bahan   pelaksanaan   fasilitasi   penyelenggaraan   Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Walikota;

g. pelaksanaan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan pendidikan politik dan etika budaya politik;

h. pelaksanaan  kegiatan  pengembangan  kehidupan  demokrasi  berdasarkan Pancasila;

i. pelaksanaan  bahan    kegiatan   pemantauan,   pelaporan   dan   evaluasi perkembangan politik di daerah;

j. pelaksanaan bahan  fasilitasi  kelembagaan  pemerintahan,  perwakilan  dan partai politik;

k. pelaksanaan  kegiatan      penyelenggaraan      koordinasi      kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik;

l. pelaksanaan  kegiatan  fasilitasi  Forum  Koordinasi  Pimpinan  di  Daerah (FORKOPIMDA);

m. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi Bidang Politik Dalam Negeri;

n. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Politik Dalam Negeri;

o. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri; dan

p. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas kegiatan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama dan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan.

fungsi:

a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;

d. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan;

e. pelaksanaan kegiatan koordinasi instansi yang menyelenggarakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

f. pelaksanaan kegiatan fasilitasi pemeliharaan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;

g. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan forum kerukunan umat beragama;

h. pelaksanaan bahan penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat;

pelaksanaan bahan kegiatan penerbitan izin pendirian rumah ibadat;

pelaksanaan kegiatan koordinasi dengan camat serta instansi terkait dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;

k. pelaksanaan analisa dampak dinamika perkembangan ekonomi, sosial dan budaya terhadap stabilitas dan kondusifitas wilayah;

pelaksanaan kegiatan fasilitasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan;

m. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan;

n. pelaksanaan  kegiatan    evaluasi    dan    mediasi    sengketa    organisasi kemasyarakatan;

o. pelaksanaan kegiatan pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing;

p. pelaksanaan penyusunan  bahan  penerbitan  izin  operasional  organisasi kemasyarakatan asing;

q. pelaksanaan  kegiatan  penyusunan  data dan informasi Bidang  Ketahanan

Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan;

r. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang

Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan;

s. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi; dan

t.       pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi kegiatan Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen, dan Penanganan Konflik.

fungsi:

a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

b. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;

d. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

e. pelaksanaan  kegiatan  Kewaspadaan  Dini  dan  Kerja  Sama  Intelijen,  dan

Penanganan Konflik;

f. pelaksanaan pelaksanaan kegiatan penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan sejenisnya;

g. pelaksanaan  kegiatan     pendeteksian,     pengindentifikasian,     menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di daerah;

h. pelaksanaan kegiatan koordinasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini;

pelaksanaan kegiatan kerja sama dengan berbagai unsur intelijen negara di daerah;

pelaksanaan kegiatan  fasilitasi  dan  pemberdayaan  kelembagaan  bidang kewaspadaan;

k. pelaksanaan kegiatan  pemantauan  orang  asing,  tenaga  kerja  asing  dan lembaga asing;

pelaksanaan pelaksanaan  kegiatan  koordinasi  pencegahan  konflik  sosial antara lain koordinasi memelihara kondisi damai dalam masyarakat, koordinasi mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, koordinasi meredam potensi konflik sosial dan koordinasi membangun sistem peringatan dini konflik sosial;

m. pelaksanaan pelaksaaan kegiatan koordinasi penghentian konflik sosial antara lain koordinasi penyusunan kajian penetapan status keadaan konflik sosial, koordinasi tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban konflik sosial, dan koordinasi bantuan penggunaan TNI;

n. pelaksanaan pelaksanaan kegiatan koordinasi pemulihan pasca konflik sosial antara lain koordinasi rekonsiliasi, koordinasi rehabilitasi dan koordinasi rekonstruksi;

o. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

p. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

q. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

r.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Realisasi Indikator Kinerja Utama

capaian kinerja terhadap perjanjian kinerja tahun 2025 dari 3 indikator Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diantaranya

  • Indikator Indeks Demokrasi

Indeks Demokrasi Tahun 2025

Sasaran strategis peningkatan kualitas demokrasi substansial sesuai dengan nilai – nilai Pancasila (Indeks Demokrasi) Tahun 2025 yaitu 91.14 dimana melebihi target di angka 89.73 atau 101.57% dari target kinerja tahun 2025

  • Indeks Pembumian Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IP2WK)

Indeks Pembumian Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IP2WK) tahun 2025

Realisasi capaian sasaran strategi Indeks Pembumian Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IP2WK) 85.59 dimana melebihi target yaitu di angka 84.35 atau 101.47%.

  • Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)

Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)

Sasaran strategis meningkatnya kualitas kinerja pelayanan perangkat daerah dengan indikator kinerja nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) melebihi target, yaitu 80.90 dimana target tahun 2025 yaitu 80.16 atau 100.92%.

Indikator Indeks

yang diukur oleh Badan Kesbangpol Kota Semarang Tahun 2025

Indeks Demokrasi
91.14%
  • Target: 89,73
  • Realisasi: 91,14
  • Capaian: 101,57%
Indeks Kinerja Ormas
65.17%
  • Target: 59
  • Realisasi: 65,17
  • Capaian: 110,46%
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB)
84.14%
  • Target: 71,50
  • Realisasi: 84,14
  • Capaian: 117,68%