| No | Informasi | Lihat / Download |
|---|---|---|
| 1 | Informasi tentang profil badan publik | |
| a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit-unit di bawahnya | Lihat | |
| b. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Publik | Lihat | |
| c. Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural | Lihat | |
| d. Laporan harta kekayaan Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan | Lihat | |
| 2 | Informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan. | |
| a. nama program dan kegiatan | Lihat | |
| b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubung | Lihat | |
| c. target dan/atau capaian program dan kegiatan | Lihat | |
| d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan | Lihat | |
| e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah | Lihat | |
| f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik | Lihat | |
| g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat | Lihat | |
| h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara | Lihat | |
| 3 | Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik | |
| Uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya | Lihat | |
| 4 | Informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit | |
| a. rencana dan laporan realisasi anggaran | Lihat | |
| b. neraca | Lihat | |
| c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku | Lihat | |
| d. daftar aset dan investasi | Lihat | |
| 5 | Informasi tentang laporan akses Informasi Publik | |
| a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima | Lihat | |
| b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik | Lihat | |
| c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak | Lihat | |
| d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik | Lihat | |
| e. Laporan Layanan Informasi Publik | Lihat | |
| 6 | Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang wajib disampaikan kepada publik. | |
| a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan | Lihat | |
| b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan | Lihat | |
| 7 | Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik | Lihat |
| a. tata cara memperoleh Informasi Publik | Lihat | |
| b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi | Lihat | |
| 8 | Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik | Lihat |
| a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik | Lihat | |
| b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan | Lihat | |
| 9 | Informasi tentang pengadaan barang dan jasa | Lihat |
| a. tahap perencanaan meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) | Lihat | |
| b. tahap pemilihan, meliputi: 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS 3. Spesifikasi Teknis 4. Rancangan Kontrak 5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; 6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan; 7. Daftar Kuantitas dan Harga; 8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; 9. Gambar Rancangan Pekerjaan; 10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; 11. Dokumen Penawaran Administratif; 12. Surat Penawaran Penyedia; 13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 14. Berita Acara Pemberian Penjelasan; 15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi; 16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding; 17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; 18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; 19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa(SPPBJ); 20. Surat Perjanjian Kemitraan; 21. Surat Perjanjian Swakelola; 22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; 23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding. | Lihat | |
| c. tahap pelaksanaan: 1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan 2. Ringkasan Kontrak 3. Surat Perintah Mulai Kerja 4. Surat Jaminan Pelaksanaan; 5. Surat Jaminan Uang Muka; 6. Surat Jaminan Pemeliharaan; 7. Surat Tagihan; 8. Surat Pesanan E-purchasing; 9. Surat Perintah Membayar; 10. Surat Perintah Pencairan Dana; 11. Laporan PelaksanaanPekerjaan; 12. Laporan PenyelesaianPekerjaan; 13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; 14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over; 15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over | Lihat | |
| 10 | Informasi tentang ketenagakerjaan | Lihat |
| 11 | Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik | Lihat |
| a. Pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. peringatan bencana; e. pengambilan tindakan oleh masyarakat; f. lokasi evakuasi; dan g. pelaksanaan penyelematan dan evakuasi | Lihat | |
| 12 | Surat Keputusan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan | Lihat |
PPIDKesbangpol2026-04-15T10:24:14+07:00
