Tabel Konten
Alur Permohonan Informasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Pengajuan Permohonan
Pemohon (perorangan atau badan hukum) mengajukan permohonan dengan 2 cara utama:
-
- Online (direkomendasikan): melalui portal SILINTAS di silintas.semarangkota.go.id (bisa tracking status secara real-time, termasuk keberatan).
- Offline: datang langsung ke Kantor Badan Kesbangpol Kota Semarang di Jl. Pemuda No.175, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132, Indonesia.
Persyaratan wajib :
-
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik (tersedia di situs PPID atau portal SILINTAS).
- Melampirkan identitas:
- Perorangan → Fotokopi KTP/SIM/Paspor.
- Badan hukum Indonesia → Akta pendirian + bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Menjelaskan secara jelas tujuan penggunaan informasi (wajib).
- Registrasi & Verifikasi (0–1 hari kerja)
-
- PPID mencatat permohonan dan memberikan Nomor Registrasi / Tanda Bukti Penerimaan.
- PPID memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika tidak lengkap → PPID memberitahu pemohon untuk melengkapi (secara tertulis atau melalui portal).
- Proses dan Penyelesaian Permohonan (Maksimal 10 hari kerja)
-
- PPID mengkoordinasikan dengan PPID Pelaksana di dinas/OPD terkait.
- Jangka waktu: 10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
- Bisa diperpanjang maksimal 7 hari kerja lagi jika informasi belum terdokumentasi dengan baik (harus diberitahukan tertulis kepada pemohon sebelum jatuh tempo).
Hasil yang diberikan :
-
- Informasi yang diminta (bisa digital atau cetak).
- Atau penolakan (dengan alasan lengkap + dasar hukum pengecualian sesuai Pasal 17 UU KIP).
Biaya: Gratis. Jika memerlukan salinan fisik dalam jumlah besar, pemohon bisa menggandakan sendiri atau membayar biaya wajar sesuai ketentuan.
- Penyerahan Informasi & Penutupan Layanan
-
- Jika pemohon puas → proses selesai.
- PPID mencatat dalam register layanan informasi publik.
- Jika Tidak Puas atau Tidak Dijawab → Keberatan (Tahap Lanjutan)
-
- Pemohon mengajukan Keberatan secara tertulis ke Atasan PPID (Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima jawaban atau lewatnya jangka waktu.
- Atasan PPID wajib menjawab dalam 30 hari kerja.
- Jika masih tidak puas → bisa mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Alur Keberatan Terhadap Permohonan Informasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kapan Anda Berhak Mengajukan Keberatan?
Anda dapat mengajukan keberatan jika menemukan salah satu alasan berikut:
- Permohonan ditolak
- Permohonan tidak ditanggapi sama sekali
- Jawaban tidak sesuai dengan yang diminta
- Permohonan tidak dipenuhi
- Dikenakan biaya yang tidak wajar (seharusnya gratis)
- Penyelesaian melebihi jangka waktu yang ditentukan
- Pengajuan Keberatan (ke Atasan PPID / SEKDA Kota Semarang)
- Batas waktu: Paling lambat 30 hari kerja sejak menerima jawaban PPID atau lewatnya batas waktu penyelesaian permohonan informasi.
- Cara mengajukan (2 pilihan):
- Online (direkomendasikan & paling cepat): melalui portal SILINTAS → https://silintas.ppid.semarangkota.go.id/layanan/permohonan-keberatan (bisa tracking status real-time)
- Offline: datang langsung ke Kantor PPID Kota Semarang Alamat: Jl. Pemuda No. 148, Semarang
Persyaratan wajib :
- Mengisi Formulir Keberatan (tersedia di portal SILINTAS atau kantor PPID)
- Nomor registrasi permohonan informasi asal
- Fotokopi KTP/SIM (perorangan) atau akta pendirian + legalitas Kemenkumham (badan hukum/LBH/LSM)
- Alasan keberatan yang jelas dan lengkap
- Registrasi & Verifikasi (0–1 hari kerja)
- PPID mencatat keberatan dan memberikan Nomor Registrasi + Bukti Penerimaan.
- Jika berkas tidak lengkap, PPID memberitahu Anda untuk melengkapi.
- Proses Penyelesaian oleh Atasan PPID (Maksimal 30 hari kerja)
- Keberatan diteruskan ke Atasan PPID (biasanya Sekretaris Daerah Kota Semarang atau pejabat yang ditunjuk).
- Atasan PPID wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan tercatat.
- Jawaban dapat berupa: mengabulkan seluruh/sebagian atau menolak dengan alasan hukum yang jelas.
- Jika Masih Tidak Puas → Sengketa Informasi
- Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
- Batas waktu: Paling lambat 14 hari kerja sejak menerima keputusan Atasan PPID.
- Proses di Komisi Informasi: mediasi atau sidang adjudikasi (gratis).
