BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

  • Jl. Pemuda No. 175 Semarang
    Gedung Pandanaran Lantai 6
  • (024) 3584045
  • Senin - Kamis
    07.00 - 15.15
    Jumat
    07.00 - 11.00

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang

Peraturan Walikota Semarang Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Sistem Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang

Tugas Pokok

TUGAS Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang:

Badan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan
bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi

FUNGSI Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang :

  1. Perumusan kebijakan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial,Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, dan Bidang KewaspadaanNasional dan Penanganan Konflik, dan UPTB;
  2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  3. Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program kegiatan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama danOrganisasi Kemasyarakatan, dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dan UPTB;
  4. Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Badan;
  5. Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA);
  6. Penyelenggaraan kerja sama Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dan UPTB;
  7. Penyelenggaraan kesekretariatan Badan;
  8. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi,Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dan UPTB;
  9. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dan UPTB;
  10. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.