BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KOTA SEMARANG

  • Jl. Pemuda No. 175 Semarang
    Gedung Pandanaran Lantai 6
  • (024) 3584045
  • Senin - Kamis
    07.00 - 15.15
    Jumat
    07.00 - 11.00

Bidang Politik Dalam Negeri

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Semarang
Nama : Suparman, SH,MM
NIP : NIP. 196610171992031009
Tempat, Tanggal Lahir : ,
Alamat : JL. CANDI PRAMBANAN TENGAH III NO. 745 A

Tugas Pokok

Merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi kegiatan Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi, dan Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik

Fungsi

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkung tanggungjawabnya;
  3. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Bidang Politik Dalam Negeri;
  5. pelaksanaan bahan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  6. pelaksanaan bahan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan PemilihanGubernur dan Pemilihan Walikota;
  7. pelaksanaan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan pendidikan politik dan etika budaya politik;
  8. pelaksanaan kegiatan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
  9. pelaksanaan bahan kegiatan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah;
  10. pelaksanaan bahan fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan danartai politik;
  11. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan koordinasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik;
  12. pelaksanaan kegiatan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA);
  13. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi Bidang Politik Dalam Negeri;
  14. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Bidang Politik Dalam Negeri;
  15. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri; dan
  16. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Politik Dalam Negeri

GATOT HENDRANATA WICAKSANA, S.H

Sub Koordinator Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi
NIP. 196712282010011004